CABANG KEJAKSAAN NEGERI TOJO UNA UNA DI WAKAI MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA KORUPSI APBDES DESA BUNGAYO

Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una Una di Wakai telah melakukan penyidikan terhadap perkara kasus korupsi dana desa Tahun Anggaran 2018 s/d 2020 di Desa Bungayo, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una Una. Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una Una di Wakai telah memeriksa 9 orang saksi dan 2 Ahli, berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una Una di Wakai telah menetapkan 2 orang Tersangka yaitu atas nama M (49 Tahun) selaku Mantan Kepala Desa dan atas nama SA (29 Tahun) selaku mantan Bendahara.

Pada tanggal 28 September 2022 Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una Una di Wakai telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama M (49 Tahun) selaku mantan Kepala Desa dan langsung melakukan penahan dan telah dititip di Lapas Ampana pada Pukul 14.30 WITA untuk 20 hari kedepan. Sedangkan untuk Tersangka SA (29 Tahun) selaku mantan Bendahara telah dijadwalkan dilakukan pemeriksaan tanggal 29 September 2022.

Tersangka M (49 Tahun) bersama-sama dengan Tersangka SA (29 Tahun) telah diduga melakukan penyalahgunaan APBDes Desa Bungayo tahun anggaran 2018 s/d 2020 sebesar Rp. 486.429.629,58, adapun item-item yang diduga disalahgunakan seperti Pajak yang tidak disetorkan, selisih kurang kas Silpa dari tahun 2018 s/d 2020, kurang bayar BLT, penggunaan dana BUMDes, pengadaan barang fiktif, selain itu Para Tersangka pernah melakukan pengadaan internet desa sebanyak 2 kali yaitu pada tahun 2019 sebesar Rp. 35.000.000 dan tahun 2020 kembali melakukan pengadaan jaringan internet sebesar Rp. 35.000.000 dan website desa sebesar Rp. 15.000.000.

Para Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Komentar Sebagai:

Komentar (0)