Proses berlanjut, sidang Penuntutan Perkara Penganiayaan Terdakwa Inisial F dilakukan hari Senin 23 Mei 2022

Ampana, Senin 23 Mei 2022 telah dilakukan Sidang atas nama terdakwa inisial F oleh Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una di Wakai. Agenda dari Sidang tersebut adalah pembacaan tuntutan kepada Terdakwa inisial F. Terdakwa F diketahui melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHP Pidana tentang penganiayaan dimana Pasal tersebut menyatakan 

(2) Penganiayaan dengan luka berat sehingga diancam pidana penjara paling lama lima tahun. Orang lain yang mendapatkan rasa sakit, luka, maupun penderitaan fisik akan menjadi korban dari penganiayaan

Sidang berjalan dengan lancar dan dilakukan di Cabang Pengadilan Negeri Poso di Ampana. Adapun Jaksa Penuntut Umum yang bertugas adalah Bapak Rachmat Sale H. R, S.H., M.H.


Komentar Sebagai:

Komentar (0)